Tentang asosiasi
Japan Indonesia Healthcare
Semua isi di halaman ini mengikuti akta pendaftaran yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026 oleh kantor cabang Kurume, Biro Urusan Hukum Fukuoka, serta anggaran dasar yang dibuat pada 25 Juli 2026.
Data pokok
| Nama terdaftar | 一般社団法人日本インドネシアヘルスケア協会 (Pasal 1) |
|---|---|
| Nama dagang | Japan Indonesia Healthcare (JIH) tidak diatur dalam anggaran dasar |
| Kantor pusat | Chambord Kasugabaru C105, 4-20-2 Kasugabaru-kita-machi, Kasuga, Fukuoka |
| Tanggal pendirian | 8 Agustus 2026, terdaftar pada hari yang sama |
| Nomor registrasi badan hukum | 2900-05-020181 |
| Tahun buku | 1 Agustus sampai 31 Juli (Pasal 24). Tahun buku pertama berjalan sejak pendirian hingga 31 Juli 2027. |
| Cara pengumuman resmi | Dengan menempelkan pengumuman di kantor pusat pada tempat yang mudah dilihat umum (Pasal 4) |
| Kontak | Formulir kontak |
Pengurus
| Ketua pengurus | Daiichiro Koga (Direktur Utama, Well-Being Co., Ltd.) |
|---|---|
| Ketua pengurus | Kohei Yamaguchi (Direktur Utama, Liberty Co., Ltd.) |
| Pengurus | Tomohisa Manada (Direktur Utama, Kaifuku Honpo Co., Ltd.) |
| Pengurus | Tomohiro Nagayoshi (Direktur Utama, Nagayoshi Co., Ltd.) |
Keempat orang di atas adalah pengurus yang tercatat dalam akta pendaftaran; dua di antaranya, Koga dan Yamaguchi, adalah ketua pengurus. Mereka juga pengurus dan ketua pengurus pada saat pendirian menurut Pasal 26 anggaran dasar, sekaligus anggota pendiri menurut Pasal 27. Anshar Safri, pendiri PT Indonesia Japan Healthcare, bukan pengurus asosiasi ini; ia direncanakan bergabung setelah berdomisili di Jepang. Masa jabatan pengurus berakhir pada penutupan rapat umum anggota untuk tahun buku terakhir yang berakhir dalam dua tahun sejak pengangkatan (Pasal 20).
Kegiatan asosiasi
Maksud asosiasi ini adalah menjalankan kegiatan penyebaran dan pemajuan layanan kesehatan di dalam dan luar negeri, serta berkontribusi pada kesehatan masyarakat dan layanan medis, perawatan jangka panjang, dan kesejahteraan di daerah. Untuk itu asosiasi menjalankan hal berikut (Pasal 3).
- (1) Kegiatan edukasi kesehatan bagi perusahaan, badan hukum, dan organisasi lain
- (2) Pelatihan dan pendidikan tenaga medis, perawatan, dan kesejahteraan, serta penerbitan lisensi
- (3) Perencanaan, penyelenggaraan, dan pelaksanaan ceramah, pelatihan, seminar, dan lokakarya
- (4) Konsultasi bisnis dan jasa administrasi bagi perusahaan dan organisasi
- (5) Penyediaan informasi dan dukungan bagi pengguna layanan medis, perawatan, dan kesejahteraan
- (6) Informasi dan dukungan bagi pelajar dan pekerja asing, serta perusahaan penerima tenaga kerja asing
- (7) Jasa penerjemahan dan juru bahasa
- (8) Dukungan penerimaan pekerja Specified Skilled Worker dan pengelolaan lembaga pendukung terdaftar
- (9) Jasa perjalanan, serta pemanduan, pendampingan, dan bantuan bagi wisatawan, pelaku bisnis, dan pasien
- (10) Jasa penempatan kerja berbayar
- (11) Penjualan, ekspor dan impor peralatan serta perlengkapan medis dan perawatan, termasuk keagenan dan perantaraan
- (12) Kegiatan yang menyertai atau berkaitan dengan hal-hal di atas
Ini adalah maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar. Pelaksanaan masing-masing memerlukan izin dan pendaftaran yang berlaku. Kegiatan yang benar-benar berjalan saat ini dimuat di halaman utama.
Hubungan dengan PT Indonesia Japan Healthcare
PT Indonesia Japan Healthcare (IJH), perseroan terbatas Indonesia berbentuk PT PMA, adalah organisasi saudara asosiasi ini. IJH didirikan oleh lima orang; asosiasi ini didirikan oleh empat di antaranya yang berdomisili di Jepang. Asosiasi ini tidak memiliki saham di IJH.
