Tentang asosiasi

Japan Indonesia Healthcare

Semua isi di halaman ini mengikuti akta pendaftaran yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026 oleh kantor cabang Kurume, Biro Urusan Hukum Fukuoka, serta anggaran dasar yang dibuat pada 25 Juli 2026.

Data pokok

Nama terdaftar一般社団法人日本インドネシアヘルスケア協会 (Pasal 1)
Nama dagangJapan Indonesia Healthcare (JIH) tidak diatur dalam anggaran dasar
Kantor pusatChambord Kasugabaru C105, 4-20-2 Kasugabaru-kita-machi, Kasuga, Fukuoka
Tanggal pendirian8 Agustus 2026, terdaftar pada hari yang sama
Nomor registrasi badan hukum2900-05-020181
Tahun buku1 Agustus sampai 31 Juli (Pasal 24). Tahun buku pertama berjalan sejak pendirian hingga 31 Juli 2027.
Cara pengumuman resmiDengan menempelkan pengumuman di kantor pusat pada tempat yang mudah dilihat umum (Pasal 4)
KontakFormulir kontak

Pengurus

Ketua pengurusDaiichiro Koga (Direktur Utama, Well-Being Co., Ltd.)
Ketua pengurusKohei Yamaguchi (Direktur Utama, Liberty Co., Ltd.)
PengurusTomohisa Manada (Direktur Utama, Kaifuku Honpo Co., Ltd.)
PengurusTomohiro Nagayoshi (Direktur Utama, Nagayoshi Co., Ltd.)

Keempat orang di atas adalah pengurus yang tercatat dalam akta pendaftaran; dua di antaranya, Koga dan Yamaguchi, adalah ketua pengurus. Mereka juga pengurus dan ketua pengurus pada saat pendirian menurut Pasal 26 anggaran dasar, sekaligus anggota pendiri menurut Pasal 27. Anshar Safri, pendiri PT Indonesia Japan Healthcare, bukan pengurus asosiasi ini; ia direncanakan bergabung setelah berdomisili di Jepang. Masa jabatan pengurus berakhir pada penutupan rapat umum anggota untuk tahun buku terakhir yang berakhir dalam dua tahun sejak pengangkatan (Pasal 20).

Kegiatan asosiasi

Maksud asosiasi ini adalah menjalankan kegiatan penyebaran dan pemajuan layanan kesehatan di dalam dan luar negeri, serta berkontribusi pada kesehatan masyarakat dan layanan medis, perawatan jangka panjang, dan kesejahteraan di daerah. Untuk itu asosiasi menjalankan hal berikut (Pasal 3).

Ini adalah maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar. Pelaksanaan masing-masing memerlukan izin dan pendaftaran yang berlaku. Kegiatan yang benar-benar berjalan saat ini dimuat di halaman utama.

Hubungan dengan PT Indonesia Japan Healthcare

PT Indonesia Japan Healthcare (IJH), perseroan terbatas Indonesia berbentuk PT PMA, adalah organisasi saudara asosiasi ini. IJH didirikan oleh lima orang; asosiasi ini didirikan oleh empat di antaranya yang berdomisili di Jepang. Asosiasi ini tidak memiliki saham di IJH.

Dokumen